Masa Libur Usai, Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling di 5 Kecamatan Kota Solo

Masa Libur Usai, Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling di 5 Kecamatan Kota Solo
Wajib pajak memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Induk Samsat Solo pada Senin (23/2/2026). (Daerah/Ahmad Kurnia Sidik)

Mahakamtoday.com, SOLO — Setelah penyesuaian operasional selama masa libur Lebaran, layanan Samsat Keliling di Kota Solo kembali normal di lima kecamatan secara bergiliran sesuai jadwal.

Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Solo memastikan armada jemput bola ini siap melayani wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengantre di kantor induk.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Solo, Ghita Puspita Sari, menegaskan tidak ada perubahan lokasi layanan Samsat keliling pascalibur panjang. ​“Jadwal Samsat Keliling masih sama alias belum ada perubahan. Termasuk lokasi dan jumlah armada pendukungnya, semua masih berada di tempat yang sama,” kata Ghita kepada Espos, Senin (6/4/2026).

Layanan Samsat Keliling ini melayani berbagai keperluan administratif tahunan, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) tahunan, hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi warga Solo yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah perincian jadwal dan lokasi Samsat Keliling selama sepekan.

  • Senin pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo.
  • Selasa pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
  • Rabu pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
  • Kamis pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
  • Jumat pukul 08.00 WIB-11.00 WIB: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
  • Sabtu pukul 08.00 WIB-11.00 WIB: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, dan Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
  • Minggu pukul 06.00 WIB-09.00 WIB: area Car Free Day (CFD) Jl Slamet Riyadi, depan Mapolresta Solo.

Masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen asli berupa KTP, SIM, atau Paspor sebagai bukti identitas diri, serta STNK asli. Perlu dicatat bahwa layanan keliling ini hanya untuk pajak tahunan.

“Sementara untuk pajak kendaraan lima tahunan [ganti pelat] dan bea balik nama kendaraan, para wajib pajak hanya bisa mengurusnya di Kantor Samsat Induk di Jl Prof Dr Soeharso, Jajar, Laweyan, Solo,” jelasnya.

Leave a Reply