OJK Usul Sanksi Pidana bagi Influencer Finansial di Revisi UU P2SK

OJK Usul Sanksi Pidana bagi Influencer Finansial di Revisi UU P2SK
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegar (doorstop) usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Mahakamtoday.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya ketentuan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin (7/4/2026), dilansir Antara.

Menurut Friderica, pengaturan terhadap finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Ia menjelaskan saat ini pengaturan dengan sanksi pidana baru berlaku di sektor pasar modal melalui Undang-Undang Pasar Modal.

UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, menurutnya sektor jasa keuangan lain masih memerlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Selain itu, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam revisi UU P2SK. Penguatan tersebut mencakup penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Friderica mengatakan penyempurnaan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK agar menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan rencana pengaturan terhadap perilaku finfluencer dalam berbagai kesempatan.

Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat.

Friderica mengatakan tren masyarakat, terutama generasi muda, yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi keuangan membuat peran finfluencer menjadi perhatian OJK. “Perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” katanya.

Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan market conduct, termasuk terhadap para finfluencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pihak-pihak penyebar informasi keuangan, termasuk influencer.

Regulasi tersebut akan mencakup berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga aset kripto dan keuangan digital.

Hasan mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester pertama tahun 2026 dan akan memuat ketentuan yang jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para penyebar informasi keuangan.

“Harapan kita, kalau POJK nanti sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” kata Hasan.

Leave a Reply