Mahakamtoday.com, KARANGANYAR — Dua kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi terbongkar di Kabupaten Karanganyar dalam waktu kurang dari sepekan. Setelah Polda Jateng membongkar praktik yang merugikan negara tersebut di Desa Buran, Tasikmadu, pada awal April 2026, kini giliran Polres Karanganyar membongkar praktik serupa di Desa Blorong, Jumantono, Senin (6/4/2026).
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dan Kasi Humas Iptu Mulyadi, menyampaikan ada tiga terduga pelaku yang ditangkap.
Ketiganya masing-masing berinisial S, warga Karanganyar, HS, warga Kota Solo dan WSP, warga Jatiyoso, Karanganyar. Modus operandi pelaku yakni memindahkan atau menyuntikkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kg dari berbagai toko kelontong di wilayah Karanganyar. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dipindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar.
Total, polisi menyita 457 tabung gas yang terdiri atas 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg dan tujuh tabung LPG 50 kg. Selain itu, diamankan pula satu karung segel tabung, 45 selang regulator modifikasi, serta satu unit timbangan yang digunakan untuk mengukur isi gas.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan cukup besar dalam waktu singkat. Untuk satu tabung LPG 12 kg, pelaku memindahkan isi dari 3-4 tabung LPG subsidi 3 kg dan memperoleh keuntungan sekitar Rp68.000 per tabung.
Sementara untuk tabung LPG 50 kg, diisi dengan 16 tabung LPG 3 kg dengan keuntungan mencapai Rp312.000 per tabung. “Berdasarkan hasil pemeriksaan nota, keuntungan rata-rata per hari mencapai Rp24 juta. Dalam satu bulan keuntungan bisa mencapai sekitar Rp750 juta,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin petang.
LPG hasil oplosan itu dijual di bawah harga eceran resmi, yakni sekitar Rp140.000 untuk tabung 12 kg yang harga normalnya Rp190.000–Rp210.000 dan Rp600.000 untuk tabung 50 kg yang harga normalnya Rp875.000–Rp1.050.000.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku baru kurang lebih satu bulan menjalankan praktik tersebut. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain,” jelasnya.
Kronologi Pengungkapan
Mengenai kronologi awal pengungkapan kasus ini, Kapolres mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Jumantono, Karanganyar. Gudang itu diduga digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti pada Senin.
Pengungkapan di Jumantono ini terjadi hanya empat hari dari pengungkapan kasus serupa oleh aparat Polda Jawa Tengah di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 820 tabung LPG, terdiri atas 435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg.
Para pelaku dalam kasus pertama tersebut mampu mengoplos 200-300 tabung per hari dengan keuntungan mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Kapolres menegaskan praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Selain berisiko kebakaran dan ledakan karena proses pemindahan tidak sesuai standar, isi tabung yang dijual juga tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil pengecekan, isi tabung tidak mencapai berat semestinya, sehingga merugikan konsumen,” katanya.
Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG dengan harga tidak wajar maupun kondisi mencurigakan, serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi. “Peran aktif masyarakat sangat penting agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Leave a Reply