Mahakamtoday.com, SOLO — Wali Kota Solo Respati Ardi menyerahkan sertifikat tanah dari program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) ke sejumlah warga RT 001/RW 004, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (10/4/2026) sore.
Proda adalah program sertifikasi tanah gratis yang dibiayai APBD untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mengurus sertifikat tanah. Respati menyerahkan sertifikat didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo Wahjoe Noer Siswati dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Solo, Nico Agus Putranto.
Respati menjelaskan Proda merupakan pengembangan dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dijalankan Pemkot Solo dan Badan Nasional Pertanahan (BPN) Solo. Program ini akan terus dilakukan dengan metode memverifikasi warga yang belum memiliki sertifikat.
“Kami jalankan program penyertifikatan tanah ini bagi warga kita dengan melakukan verifikasi bagi warga yang belum memiliki sertifikat,” kata Respati melalui keterangan tertulis yang diterima Espos, Sabtu (11/4/2026).
Respati menjelaskan program ini sangat penting sebagai bentuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Kepemilikan sertifikat akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. “Sertifikat ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Ke depan untuk modal usaha atau apa pun,” ujar dia.
Respati mempersilakan masyarakat yang menginginkan ikut Proda dengan mendaftar di kelurahan dan kecamatan masing-masing. Ia memastikan akan memberikan fasilitas dan pendampingan bagi warga yang ingin mengakses layanan ini.
“Silakan bagi warga yang akan mengikuti program Proda bisa menghubungi kelurahan dan kecamatan masing-masing. Kami dari Pemkot berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada bagi warga sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi ini nanti penerbitannya lewat BPN,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Solo Wahjoe Noer Siswati mengatakan program ini merupakan langkah yang baik untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Sehingga bermanfaat agar masyarakat aman dan tenang,” paparnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Solo Nico Agus Putranto menjelaskan program ini membantu masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat seperti letter C atau bahkan menempati tanah negara selama 20 tahun.
“Nanti bisa mengajukan Proda dan dari hasil verifikasi kalau memang diberikan sertifikat yang legal, nanti kami akan bantu proses pengajuan ke BPN,” imbuhnya. Menurut dia, pengajuan Proda di Solo dari 2024 sampai saat ini yang berproses di BPN sebanyak 50 sertifikat hak milik.

Leave a Reply