Mahakamtoday.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum mengambil keputusan terkait pemberian pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM.
AM yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) dan tengah menjalani proses hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Bupati Karanganyar sebagai dasar pengambilan langkah, termasuk kemungkinan pemberian pendampingan hukum.
“Untuk pendampingan hukum, kami masih menunggu arahan dari pimpinan, dalam hal ini Bupati. Sampai sekarang belum ada instruksi lebih lanjut,” ujar Kurniadi saat ditemui, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat serta merta mengambil kebijakan terkait pendampingan hukum tanpa keputusan dan mekanisme resmi dari kepala daerah. Menurutnya, setiap langkah yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) dalam proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek administratif kepegawaian.
Kurniadi menegaskan Pemkab Karanganyar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kami percaya penegak hukum akan bekerja sesuai aturan dan asas keadilan,” katanya.
Terkait status kepegawaian AM, Kurniadi menyampaikan bahwa Pemkab masih menunggu surat resmi penahanan dari kejaksaan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara.
“Nanti kami tunggu surat penahanan dari kejaksaan. Setelah itu baru diproses sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum memperoleh informasi detail terkait kasus tersebut dari pihak kejaksaan. Namun, berdasarkan catatan akuntansi Pemkab, realisasi penerimaan retribusi PKL justru tercatat melampaui target yang ditetapkan.
“Kalau soal kasusnya, kami belum mendapat informasi resmi. Tetapi dari catatan akuntansi, penerimaannya justru melebihi target,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan AM, Pemkab Karanganyar telah menunjuk Bakdo Harsono sebagai Plt Sekretaris Dewan melalui Surat Keputusan Bupati.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pemkab Karanganyar menegaskan akan menunggu perkembangan proses hukum serta keputusan resmi dari pimpinan daerah sebelum mengambil langkah lanjutan, baik terkait pendampingan hukum maupun kebijakan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.

Leave a Reply