Pabrik Semen Wonogiri Belum Jelas, Warga Desak Bupati Segera Ambil Sikap

Pabrik Semen Wonogiri Belum Jelas, Warga Desak Bupati Segera Ambil Sikap
Koordinator Paguyuhan Tali Jiwa, Suryanto Perment, saat diwawancarai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (25/6/2026). (Daerah/Muhammad Diky Praditia)

Mahakamtoday.com, WONOGIRI — Warga Kecamatan Pracimantoro yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera menentukan sikap terkait penolakan terhadap rencana pembangunan tambang batu gamping dan pabrik semen di wilayah mereka. Kejelasan sikap pemerintah dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi polemik tersebut.

Koordinator Paguyuban Tali Jiwa, Suryanto Perment, menegaskan pernyataan sikap Bupati Wonogiri sangat krusial untuk memberikan kepastian kepada warga, terutama terkait upaya melindungi kawasan karst yang menjadi sumber air dan lahan pertanian produktif di Pracimantoro.

“Kami meminta pernyataan sikap tegas dari Bupati Wonogiri untuk berpihak pada rakyat. Namun, sejauh ini jawaban yang kami terima adalah hal itu masih akan ditelaah terlebih dahulu,” ujar Perment kepada Espos, Sabtu (27/6/2026).

Perment mengatakan masyarakat juga mempertanyakan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dinilai belum melibatkan partisipasi publik secara memadai. Warga khawatir aktivitas pertambangan akan mengancam kelestarian kawasan karst Geopark Gunung Sewu yang selama ini menjadi penyangga sumber air bersih.

Usai audiensi dengan Pemkab Wonogiri pada Kamis (25/6/2026), Paguyuban Tali Jiwa menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya meminta pemkab mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membatalkan izin industri ekstraktif, memfasilitasi kajian terbuka bersama para ahli, melakukan pemetaan kawasan karst yang berpotensi terdampak, hingga menunjuk pejabat penghubung sebagai jalur komunikasi dengan warga.

Pemkab Masih Kaji Tuntutan Warga

Sementara itu, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan pemerintah daerah masih mempelajari seluruh masukan yang diterima sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Prinsipnya kami sangat terbuka dan akan terus membuka saluran komunikasi dengan warga. Nanti semua hal ini akan kami komunikasikan kembali,” kata Setyo.

Menurut Setyo, Pemkab Wonogiri masih menelaah 13 poin tuntutan yang diajukan warga, termasuk menelusuri proses penerbitan izin Amdal pada 2024.

Terkait usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Setyo mengatakan secara regulasi peninjauan kembali perda tersebut memungkinkan dilakukan pada siklus lima tahunan, yang pada 2026 telah memasuki waktunya.

Namun, ia menegaskan Perda RTRW yang berlaku saat ini telah disusun sesuai ketentuan dan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 Tahun 2014. Menurutnya, perubahan tata ruang secara menyeluruh baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan pada regulasi di tingkat pusat mengenai status kawasan bentang alam karst.

Leave a Reply