Belanja Pegawai di 33 Daerah Jateng Lewati Batas 30% APBD, Wonogiri Tertinggi

Belanja Pegawai di 33 Daerah Jateng Lewati Batas 30% APBD, Wonogiri Tertinggi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho, di kantornya pada Selasa (9/6/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan).

Mahakamtoday.com, SEMARANG – Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) belum memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada 2026. Mayoritas belanja pegawai itu untuk pembiayaan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, hanya ada dua daerah yang belanja pegawai di luar tunjangan guru sudah di bawah 30%, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Kudus.

Sedangkan lima daerah dengan belanja pegawai paling besar, yakni Kabupaten Wonogiri (46,41% atau Rp1,023 triliun), Kota Tegal (43,31% atau Rp491 miiliar), Kota Salatiga (42,95% atau Rp383 miliar, Kabupaten Blora (40,70% atau Rp908 miliar), dan Kabupaten Sukoharjo (40,39% atau Rp814 miliar).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho, berharap dana transfer ke daerah (TKD) pada 2027 bisa ditingkatkan. Sebaliknya, apabila justru kembali mengalami pemangkasan, sejumlah daerah bisa semakin kelimpungan karena rata-rata anggaran belanja pegawai di pemerintah kabupaten/kota di atas 30%.

“[Di atas 30%] itu mayoritas memang untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” kata Dwianto kepada Espos, Jumat (17/7/2026).

Secara kumulatif, terang Dwianto, jumlah TKD yang dipangkas untuk pemerintah daerah di Jateng pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp11 triliun. Pemangkasan yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mencapai Rp1,5 triliun, sementara sisanya tersebar di 35 kabupaten/kota dengan rata-rata besaran 30%. 

“Secara data, kabupaten/kota itu rata-rata 85% masih bergantung dari dana transfer pusat dan juga pemerintah provinsi,” terangnya. Oleh karena itu, Dwianto berharap dana TKD tahun 2027 tak dipangkas lagi dan bisa ditingkatkan.

Menurutnya, jika pemangkasan kembali dilakukan, bisa semakin menekan fiskal, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Lebih jelasnya kondisi saat ini, rata-rata anggaran belanja pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih di atas 30%, bahkan ada yang menyentuh 40%.

Bukan Berarti Pemborosan

Padahal berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), anggaran belanja pegawai maksimal 30% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Kendati demikian, Dwianto menegaskan belanja pegawai oleh pemerintah kabupaten/kota yang melampaui 30% tak bisa serta merta disebut sebagai pemborosan. Karena mayoritas diklaim untuk tenaga pendidik atau guru, serta kesehatan.

“Karena memang standar pelayanan minimal, khususnya di bidang pendidikan, ini membutuhkan personel yang memang banyak karena sekolahnya juga banyak,” tegasnya.

Dwianto menjelaskan bahwa gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tingkat SD dan SMP juga turut ditanggung APBD kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Dwianto berharap TKD tak lagi dipangkas pada tahun 2027. “Ya kita berharap paling tidak bisa naik dibandingkan tahun 2026,” harapnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemangkasan PPPK saat fiskal pemerintah kabupaten/kota tak memadai, Dwianto mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan. Namun, ia menegaskan jika standar pelayanan minimal akan menjadi acuan pengambilan keputusan.

“Kalau dikurangi, kembali kepada kebutuhan. Karena standar pelayanan minimal itu kan ada standarnya. Jadi kita tidak bisa mengatakan ini dikurangi, padahal pasti semuanya tentu ada standarnya. Yang kita minta kepada seluruh kabupaten/kota adalah melakukan identifikasi ulang terkait masalah kebutuhan riil di masing-masing perangkat daerahnya, termasuk di sekolah,” jelasnya.

Menurut Dwianto, melihat kondisi di lapangan, pemerintah pusat tengah meninjau aturan soal batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Harapannya, ke depan ada relaksasi untuk mengatasi persoalan ini.

Leave a Reply