Mahakamtoday.com, JAKARTA — Polemik pemblokiran rekening milik aktivis Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh salah satu bank dalam kelompok Himpunan Bank Negara (Himbara) mendapat perhatian DPR. Pihak bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dalam merespons persoalan tersebut. Menurut dia, kebijakan perbankan, khususnya kelompok Himbara, harus mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan koridor hukum.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” kata Andre dilansir dari Antara, Senin (24/8/2026).
Andre menjelaskan industri perbankan memiliki kewajiban untuk mematuhi instrumen hukum formal. Pihak bank juga berkewajiban menindaklanjuti setiap instruksi resmi dari otoritas yang berwenang, baik regulator perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.
“Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” lanjutnya.
Rekening Berisi Donasi Sekitar Rp80 Juta
Polemik bermula ketika rekening atas nama Supriyono diduga diblokir pada Jumat (21/8/2026), saat dirinya tengah mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat sekitar Rp80 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi. Rekening tersebut disebut memiliki total dana Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat.
Pemblokiran rekening tersebut kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai pembekuan rekening secara mendadak berpotensi melanggar hukum, merintangi kebebasan berpendapat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan simpanan di perbankan.
Koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan landasan formal pemblokiran rekening tersebut. Mereka merujuk pada argumen hukum bahwa pemblokiran rekening nasabah semestinya mengantongi izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengutip dari Bisnis.com, Senin (24/8/2026), pihak bank telah menyampaikan permintaan maaf kepada Supriyono atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026), pihak bank menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Pihak bank juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Leave a Reply