Mahakamtoday.com, BOYOLALI — Seorang pria ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan yang berawal dari perselisihan atau cekcok di Banyudono, Boyolali. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/7/2026), sedangkan pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2026).
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, mengatakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban, SS, di Dukuh/Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Ia mengatakan tersangka yaitu BO diduga melakukan penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan korban. Saat situasi memanas, tersangka Bimo mengambil pisau lalu mengejar korban hingga ke rumahnya. “Ketika berada di depan rumah korban, tersangka mendorong pintu dan kemudian terlibat keributan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Ketika berada di depan rumah korban, BO mendorong pintu dan kemudian terlibat keributan. Sejumlah warga berupaya untuk melerai dengan membawa tersangka keluar dari rumah. Namun, saat proses tersebut, tersangka menendang pintu bagian depan yang ketika itu hendak dikunci oleh korban.
“Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta dislokasi pada kaki sebelah kiri,” jelas dia.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Banyudono. Petugas Polsek Banyudono melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 27 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat beserta sarungnya.
Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP indra Maulana Saputra, memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlalu. Ia mengungkap saat ini penyidik masih melengkapi proses penyelidikan dan penanganan perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata dia.

Leave a Reply