Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Ungkap Alasannya

Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Ungkap Alasannya
(kanan) Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Cucun menjelaskan alasan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan secara resmi./Bisnis-Muhammad Sulthon S.K

Mahakamtoday.com, JAKARTA — DPR RI menjelaskan alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat. DPR menyebut pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap perapihan substansi.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset belum memasuki tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurutnya, publikasi draf sebelum kedua tahapan tersebut rampung berisiko menimbulkan kesalahpahaman karena substansi masih dapat berubah.

“Ya, nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (1/9/2026).

Cucun menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta penyusunan naskah akademik. Karena merupakan rancangan undang-undang baru, sejumlah substansi masih perlu diselaraskan sebelum draf resmi dipublikasikan.

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya,” tuturnya.

DPR Khawatir Draf Beredar Menimbulkan Tafsir Berbeda

Cucun mengatakan DPR memiliki pertimbangan untuk tidak membuka draf RUU Perampasan Aset sejak tahap awal pembahasan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya penafsiran berbeda terhadap sejumlah versi draf yang telah beredar di media sosial.

Ia menilai publikasi draf yang belum melalui tahap perapihan justru berpotensi membuat masyarakat menganggap substansi yang masih dapat berubah sebagai rumusan final.

“Jangan, nanti malah jadi missinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, Ini Alasan DPR

Leave a Reply