Gelombang PHK Jateng Berlanjut, 756 Pekerja PT SGS Semarang Terdampak

Gelombang PHK Jateng Berlanjut, 756 Pekerja PT SGS Semarang Terdampak
Ilustrasi PHK. (Freepik).

Mahakamtoday.com, SEMARANG — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah (Jateng) kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang beroperasi di Kabupaten Semarang terdampak PHK setelah perusahaan mengalami kerugian selama beberapa tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan jumlah keseluruhan karyawan PT SGS mencapai 2.612 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 pekerja terkena PHK.

“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang itu kan mengalami kerugian beberapa tahun, sehingga kemarin diputuskan adanya PHK oleh perusahaan dan secara bipartit sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan pihak tenaga kerjanya,” kata Aziz kepada Espos, Jumat (4/9/2026).

Sebanyak 596 pekerja yang terkena PHK berasal dari PT SGS di Desa Butuh. Sementara 160 pekerja lainnya berasal dari PT SGS di Desa Patemon.

Aziz mengatakan proses PHK tersebut telah didampingi oleh Disnaker Kabupaten Semarang dan Disnakertrans Jateng. Saat ini, pemerintah masih memantau pemenuhan hak-hak para pekerja yang terdampak.

“Saat ini kami pantau terkait dengan pembayaran hak-haknya karyawan. Karena masih tetap berproses,” terangnya.

Menurut Aziz, PHK merupakan langkah terakhir yang ditempuh perusahaan setelah mengalami kerugian. Sebelum melakukan PHK, perusahaan dapat mengambil sejumlah langkah lain untuk mengurangi beban operasional, seperti mengurangi jam lembur atau merumahkan pekerja. “Kalau ada PHK itu perusahaan sudah berusaha secara maksimal bahwa PHK itu alternatif terakhir,” ucapnya.

Hak Pekerja Terdampak PHK Dipantau

Aziz menegaskan Disnakertrans Jateng terus memantau pemenuhan hak pekerja yang terdampak PHK. Hak tersebut antara lain pesangon, tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, penggantian cuti, hingga hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita pastikan kewajiban perusahaannya,” tegasnya.

Terkait pembayaran pesangon yang disepakati dilakukan secara bertahap hingga 10 kali, Aziz mengatakan mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Pemerintah, kata dia, tetap melakukan pengawasan agar pembayaran pesangon berjalan sesuai kesepakatan.

“Harusnya pesangon itu dibayarkan satu kali, tetapi kemarin ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” bebernya.

Selain itu, sebagian pekerja terdampak juga mendapat tawaran untuk kembali bekerja melalui perusahaan mitra dengan skema berbeda. Dalam skema tersebut, pekerja tidak lagi berada langsung di bawah naungan PT SGS.

“Enggak semuanya, itu kan tawaran saja. Artinya siapa yang mau,” ujarnya.

Disnakertrans Jateng juga mendorong para pekerja terdampak PHK untuk kembali masuk ke pasar kerja. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Aziz, program tersebut memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain memperoleh manfaat tunai dalam masa pencarian kerja, pekerja dapat mengakses informasi lowongan melalui platform Siap Kerja serta mengikuti pelatihan untuk meningkatkan maupun mengubah keterampilan.

“Bisa mencari informasi lowongan kerja yang ada di Siap Kerja. Lalu bisa mengikuti pelatihan gratis, baik itu upskilling maupun reskilling,” pungkasnya.

Leave a Reply