KLH Segel 21 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Izin Terancam Dicabut

KLH Segel 21 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Izin Terancam Dicabut
Foto udara karhutla di Kelurahan Sepan, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Rabu (19/8/2026). (ANTARA/ HO- BPBD Kabupaten PPU)

Mahakamtoday.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi dan jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring proses investigasi.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu (2/9/2026). Dari 21 perusahaan yang disegel, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatra Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

“Di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah 3 perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada 1 yang disegel. Lampung 1 dan Provinsi Riau 1,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).

Jumhur mengatakan jumlah perusahaan yang ditindak masih dapat berkembang. Petugas lapangan masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi memiliki titik panas.

Menurut dia, kebakaran yang terjadi di tengah musim kemarau panjang dan fenomena El Nino menjadi perhatian serius. Pemerintah menduga sebagian kebakaran tidak terjadi secara alami.

“Jadi sementara itu dulu dinyatakan. Nah selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan gitu dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.

Ratusan Perusahaan Masih Diverifikasi

Jumhur menjelaskan, berdasarkan hasil overlay atau pencocokan data satelit dengan data perusahaan, terdapat 335 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui pengecekan langsung ke lapangan atau ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengetahui penyebab munculnya titik api.

Perusahaan yang telah disegel diwajibkan memberikan klarifikasi kepada KLH. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi tersebut dapat berupa kewajiban pemulihan lingkungan hingga pencabutan izin apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Tapi kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya apakah dia memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin gitu, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” tuturnya.

Jumhur juga mengungkapkan sekitar 30% perusahaan yang telah disegel diduga merupakan perusahaan yang sebelumnya pernah terindikasi dalam kasus kebakaran.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya perusahaan yang berulang kali muncul dalam penanganan kasus karhutla.

“Ketika kita tanya kok bisa terjadi? Ya dia mengatakan apa ya? Ada api yang datang ke dialah dan sebagainya. Itu kira-kira begitu. 30 persen dari yang disegel ini berulang mereka kira-kira gitu,” ungkapnya.

KLH masih melanjutkan proses verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi memiliki hotspot. Jumlah perusahaan yang dikenai tindakan pun masih berpotensi bertambah setelah hasil pengecekan lapangan selesai dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KLHK Segel 21 Perusahaan terkait Karhutla di Kalimantan dan Sumatra, Terbanyak di Kalbar

Leave a Reply