Mahakamtoday.com, UNGARAN — Sebanyak 6.197 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Semarang dinonaktifkan. Mereka tak lagi menerima bantuan setelah terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan ribuan penerima bansos tersebut dinonaktifkan per akhir Agustus 2026 berdasarkan hasil deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah tersebut mencapai sekitar 7% dari total penerima bansos di Kabupaten Semarang. KPM yang dinonaktifkan tersebar di 19 kecamatan. “Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera itu digunakan anaknya atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial. Namun kemudian juga untuk judi online. KKS memang harusnya dipegang sendiri oleh penerima,” kata Istichomah, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, jumlah KPM nonaktif terbanyak berada di Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran. Di masing-masing kecamatan tersebut, jumlah penerima yang dinonaktifkan mencapai lebih dari 500 keluarga.
Kebijakan tersebut sempat menuai sorotan dari sejumlah perangkat desa. Pasalnya, di antara penerima bansos yang dinonaktifkan itu ada yang tidak memiliki telepon seluler, bahkan ada yang merupakan warga lanjut usia (lansia).
Istichomah menjelaskan penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan. KPM perlu melampirkan surat pernyataan serta surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak terlibat judi online.
Verifikasi Sanggahan
Selanjutnya, surat sanggahan tersebut akan diteruskan Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. “Sudah ada sepuluh surat sanggahan terverifikasi yang dikirimkan,” jelasnya.
Dia mencontohkan seorang lansia perempuan penerima BPNT di Kecamatan Susukan. Berdasarkan hasil verifikasi, warga lansia tersebut terbukti tidak terlibat judi online. Namun, identitasnya diduga digunakan anggota keluarganya untuk aktivitas tersebut.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat. Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno Putra, mengatakan terdapat 22 penerima bansos Kemensos RI di wilayahnya yang dinonaktifkan.
Dari jumlah tersebut, pemerintah desa telah menerbitkan surat keterangan bukan pelaku judi online untuk enam penerima manfaat. “Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak punya HP Android dan tidak mengakses bank,” kata Dimas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian penerima bansos yang dinonaktifkan merupakan warga lansia yang memiliki keterbatasan dalam mengakses perangkat digital.
Dimas berharap proses verifikasi dan pengajuan sanggahan dapat memastikan bantuan sosial tetap diterima warga yang memang berhak, terutama mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Leave a Reply