Kepala Kantor Pertanahan Surabaya Dipanggil KPK terkait Korupsi ATR/BPN

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya Dipanggil KPK terkait Korupsi ATR/BPN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Arif Sugiyanto (kiri) dan Erwin (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Arif yang merupakan mantan Bupati Kebumen dan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Erwin selaku pihak swasta tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom

Mahakamtoday.com, JAKARTA — Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, I Wida Rihardyan Adjie beserta lima orang lainnya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lima orang saksi lainnya itu adalah MS dan ISW selaku Staf PT Buana Aman Arsyad, AMI selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, serta SNG selaku pihak swasta.

“Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, tercatat hanya AMI dan IWA yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara nama Wida dan tiga orang saksi lainnya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2026), KPK memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai saksi.

Adapun nama YSS selaku Secretary to President Director Summarecon tidak tercatat dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Leave a Reply