Legislator Perempuan Kritik Alamat Rumah Aman Solo Bocor ke Publik

Legislator Perempuan Kritik Alamat Rumah Aman Solo Bocor ke Publik
Anggota Komisi IV DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Sagita Puspita Wiranata.

Mahakamtoday.com, SOLO – Kalangan legislator melontarkan kritik tajam terhadap rencana Pemkot Solo memanfaatkan aset rampasan negara dari koruptor untuk rumah aman atau safe house korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan.

Seperti disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo dari Fraksi PDI Perjuangan, Sagita Puspita Wiranata, saat diwawancara wartawan, Selasa (20/10/2026). Dia menilai langkah Wali Kota Solo, Respati mengumumkan calon lokasi safe house, keliru.

Sagita menilai ada Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan penyintas yang harus ditaati, termasuk merahasiakan lokasi rumah aman. Tapi sebagai sesama perempuan, dia mengapresiasi rencana Pemkot Solo memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan.

Apresiasi juga dia sampaikan terkait pemanfaatan aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk rumah aman. Yang Sagita sayangkan, alamat lengkap calon safe house disampaikan secara gamblang di media massa maupun media sosial.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia. “Meskipun dengan alasan transparansi pemanfaatan aset hasil rampasan koruptor, menyebutkan alamat rumah aman tidak bisa dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin hak atas kerahasiaan identitas dan tempat kediaman baru,” ujar dia.

Selain melanggar regulasi nasional, Sagita melanjutkan, publikasi alamat rumah aman menabrak azas victim safety first dalam SOP internasional yang mewajibkan lokasi penampungan bersifat non-disclosure atau dirahasiakan dari publik luas.

Sagita yang juga aktivis perempuan ini memperingatkan, jika Pemkot Solo tetap memaksakan bangunan hibah di Jl. Kutai Tengah No. 19C tersebut sebagai safe house, maka akan timbul sejumlah risiko fatal yang mengancam keselamatan korban, yaitu:

1. Keamanan Fisik Rentan Jebol: Pelaku KDRT atau tindak kekerasan dapat dengan mudah melacak, mendatangi, serta melakukan intimidasi langsung di lokasi yang sudah diketahui publik.

2. Trauma Korban Meningkat: Para korban tidak akan merasa tenang atau aman karena tempat tinggal sementara mereka berpotensi diintai atau diakses oleh siapa saja.

3. Pembengkakkan Anggaran Pengamanan: Pemkot Solo harus mengeluarkan beban biaya ekstra yang membengkak untuk menyewa personel keamanan 24 jam dan memasang sistem pengawasan ketat demi menjaga lokasi.

Guna memitigasi risiko keselamatan tanpa menghilangkan aspek kemanfaatan aset hibah KPK, Sagita mendorong Wali Kota Solo bersama jajarannya untuk mengambil sejumlah langkah yang dibutuhkan.

Salah satunya mengalihfungsikan aset menjadi pusat layanan terbuka dengan mengubah peruntukan bangunan menjadi kantor pelayanan administratif, seperti pusat pengaduan terintegrasi, ruang konseling psikologis terbuka, atau tempat bantuan hukum yang memang memerlukan akses terbuka bagi publik.

Opsi lainnya menyewa bangunan rahasia untuk safe house fisik. Meminta Pemkot Solo mengalokasikan anggaran khusus untuk menyewa atau menyediakan bangunan di lokasi tersembunyi yang tidak teridentifikasi oleh masyarakat sebagai safe house sesungguhnya.

Selain itu bisa dengan membenahi SOP Komunikasi Publik dengan menyusun SOP komunikasi publik yang sensitif terhadap korban, mengingat fasilitas perlindungan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari publikasi terbuka.

Diberitakan Espos sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima hibah aset hasil rampasan negara yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai rumah aman (safe house) bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Penyerahan hibah dilakukan Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, di Balai Kota Solo, Kamis (15/10/2026).

Acara serah terima hibah tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Suryo Sularso; Jaksa Eksekusi, Syarkiyah M.; serta Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono.

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di Jl. Kutai Tengah No. 19C, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Leave a Reply