Mahakamtoday.com, SUKOHARJO – Sebanyak 10 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Hanya dua pendaftar yang memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala desa dan bakal bertarung pada 10 Desember 2026.
Saat masa pendaftaran bakal calon kepala desa, jumlah pendaftar di Desa Blimbing, Gatak terbanyak di Sukoharjo, yakni 12 orang. Panitia Pilkades melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi masing-masing pendaftar mulai tanggal 9 hingga 19 Oktober 2026.
Para pendaftar diberi kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa selama periode tersebut. Kala itu, panitia pilkades menemukan salah satu pendaftar tidak memenuhi syarat dari aspek usia.
“Salah satu pendaftar berusia 24 tahun. Padahal, salah satu syarat bakal calon kepala desa minimal berusia 25 tahun. Jadi, otomatis yang bersangkutan gugur,” kata Ketua Panitia Pilkades Blimbing, Heri Abidin Kurniawan, Rabu (21/10/2026).
Pada hari terakhir masa penelitian dan verifikasi berkas administrasi, ada tiga pendaftar mengundurkan diri dari pencalonan. Mereka membuat surat pernyataan berisi mengundurkan diri dari pencalonan yang diserahkan kepada panitia Pilkades.
Sementara enam pendaftar lainnya tidak melengkapi berkas administrasi hingga hari terakhir masa penelitian danverifikasi berkas administrasi.
“Para pendaftar sudah diberi kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi pencalonan. Hingga hari terakhir, tidak kunjung melengkapi berkas administrasi sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala desa,” ujar dia.
Menurut Heri, sesuai regulasi, berkas administrasi masing-masing pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, dua pendaftar melengkapi berkas administrasi sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala desa. Keduanya masing-masing Hakim Umafagur dan Bawa Jatmika.
“Hari ini, kami mengembalikan berkas administrasi setiap pendaftar yang tidak memenuhi syarat. Ini sesuai tata tertib dan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkades Sukoharjo,” papar dia.
Lebih jauh, Heri menambahkan panitia membuka aduan dari masyarakat terkait hasil penelitian dan verifikasi bakal calon kepala desa mulai 20-22 Oktober.
“Kalau merujuk dari jumlah pendaftar, yakni 12 orang memang berpotensi seleksi tambahan. Namun, pendaftar yang memenuhi syarat hanya dua orang sehingga tak perlu seleksi tambahan,” urai Heri.

Leave a Reply