Balap Liar Depan RS Panti Waluyo Solo Dibubarkan, 10 Motor Disita Polisi

Balap Liar Depan RS Panti Waluyo Solo Dibubarkan, 10 Motor Disita Polisi
Puluhan motor berknalpot brong yang digunakan balap liar di kawasan Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan RS Panti Waluyo disita polisi, Sabtu (18/7/2026) malam. (Istimewa/Polresta Solo)

Mahakamtoday.com, SOLO — Polresta Solo menyita sedikitnya 10 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar dan memakai knalpot brong di kawasan Jl. Ahmad Yani, tepatnya di depan RS Panti Waluyo Solo, Sabtu (18/7/2026) malam. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga pasien yang terganggu oleh kebisingan.

Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda itu dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama suasana di lingkungan rumah sakit yang membutuhkan kondisi tenang bagi pasien.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan laporan diterima dari salah satu keluarga pasien yang tengah mendampingi anaknya menjalani perawatan.

“Dalam sebuah pesan yang kami terima laporan berbunyi, ‘Bapak tolong ditertibkan balapan liar depan RS Panti Waluyo. Kami pasien di RS Panti Waluyo sangat terganggu. Saya ibu dengan anak yang sedang dirawat di sini, Pak. Pengen nangis sekali karena kegaduhan ini, kasihan anak saya terganggu istirahat malamnya’,” ujar AKP Lingga dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Minggu (19/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan langsung diterjunkan untuk membubarkan aksi balap liar dan mengepung lokasi yang kerap dijadikan lintasan balap dadakan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 10 sepeda motor yang terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman, terlebih di kawasan rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang,” kata Lingga.

Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional menuju Mapolresta Solo. Polisi memastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan juga ditahan hingga pemilik memenuhi ketentuan yang ditetapkan kepolisian.

“Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses hukum dan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan,” ujarnya.

Polresta Solo menegaskan akan mengintensifkan patroli malam dan operasi terpadu di sejumlah titik yang kerap digunakan sebagai arena balap liar. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa.

“Penggunaan knalpot bising dan aksi balap liar bukan hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga kerap memicu gesekan sosial. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dengan cara melaporkan kepada kami jika menemukan aksi-aksi serupa di kawasannya masing-masing,” kata Lingga.

Leave a Reply