Mahakamtoday.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Suap senilai Rp400 juta itu diduga bertujuan mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Klaten atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada April 2026. Saat itu, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan sejumlah kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemkab Klaten dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut meliputi pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi Rahmatullah (ALU) di Semarang.
“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menyebut Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi pada Mei 2026. Dalam pertemuan itu, Hamenang diduga meminta agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dari LHP.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘Tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” sambung Taufik.
Kode AMIDIS untuk Menyiapkan Uang Rp400 Juta
Setelah kesepakatan tersebut, Hamenang menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).
Dalam rangkaian peristiwa itu, Ahmad Luthfi memberikan kontak dengan kode ‘AMIDIS’ kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
“Bahwa kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI,” ucap Taufik.
Rizqan kemudian meneruskan kode AMIDIS kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), disertai permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.
Namun, pemberian uang dari MAW kepada pihak yang disebut dengan kode AMIDIS itu ditunda setelah KPK melakukan penangkapan di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Meski demikian, menurut Taufik, temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah dihapus dalam LHP yang disampaikan BPK kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” tutupnya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK: Bupati Klaten Suap Pejabat BPK Jateng Rp400 Juta agar Atur Laporan Hasil Pemeriksaan“.

Leave a Reply